Rabu, 09 November 2011

HOBI BERBISNIS

BIsnis adalah suatu kata yang sering kita dengar namun apa itu bisnis masih sering orang yang bertanya-tanya tentang makna sebenarnya, namun menurut saya bisnis itu merupakan sebuah hobi dimana didalam bisnis saya dapat untuk membuat sesuatu dan mengerjakan sesuatu yang berguna bagi diri sendiri bahkan bagi orag lain karena, pa intinya bisnis itu membutuhkan orang lain untuk berjalan dan orang lain akan bergantung kepada kita apabila kita bisa untuk menjadi sebuah motor bisnis yang menciptkan serta menginspirasi dan mengatur keadaan yang ada dengan bakat maupun kemampuan yang terlatih dalam menjalankan bisnis tersebut hingga akhirnya, dengan bisnis kita menjadi seseorang yang berarti dan tidak menjadi sampah kehidupan yang hanya hidup untuk mencukupi dirinya sendiri dan tidak berguna bagi orang banyak disekitarnya .............. selamat berbisnis dan hobikanlah bisnis....

WAWANCARA DENGAN BAPAK AHMAD SEORANG TUKANG BAKSO

wawancara dengan seorang pedagang kecil
Pak Ahmad adalah seorang tukang bakso usia beliau 53 tahun, tempaat ditinggalnya di daerah kelapa gang haji nuih. rt 05 rw02.
pak Ahmad adalah seorang tukang baso keliling yang berjualan disekitaran kelapa dua, dan sekitar setiap hari pak ahmad berjualan dimulai dari jam enam pagi sampai jam delapan malam, setiap harinya pula pak ahmad berjualan menyusuri area gang-gang kost kosant , anak gunadarma,
saat ditemui pak ahmad bercerita tentang awal kariernya menjadi tukang baso yang dimulai sekitar tahun 1998, sudah sekitar 13 tahun beliau berjualan di usianya kini yang sudah berkepala lima pak ahmad ahmad masih dibilang cukup ulet dalam berjualan Bakso, diakuinya setiap hari omset bersih yang didapat oleh pak ahmad adalah sekitar Rp 50.000,,, kebetulan gerobak dan perlengkapan berjualanya milik sendiri jadi pak ahmad tidak perlu mengeluarkan biaya sewa atau sebagainya..
diakui pak ahmad dahulunya beliau hanyalah seorang kuli serabutan yang biasa mengikuti proyek-proyek, namun karena pekerjaan tersebut menyebabkan beliau harus sering-sering meninggalkan keluarga maka beliaupun akhirnya memilih berwira usaha sebagai tukang bakso, sampai sekarang, untuk rencana kedepan beliau ingin untuk mengembangkan usahanya dengan menggandeng saudaranya dan juga anaknya yang kini sudah berusia 20 tahun untuk membuka kedai bakso, dan tidak berjualan keliling lagi, "sekian wawancara yang saya lakukan dengan bapak Ahmad semoga apa yang dicita-citakan bapak Ahmad dapat tercapai dan menjadi inspirasi bagi kita."

Selasa, 25 Oktober 2011

MATERI KEWIRAUSAHAAN

Wirausaha merupakan sebuah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis; mengumpulkan sumber dayasumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam rangka meraih sukses. Kewirausahaan pada hakekatnya adalah sifat, ciri dan watak seseorang yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan seorang Wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatankesempatan bisnis; mengumpulkan sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat, mengambil keuntungan serta memiliki sifat, watak dan kemauan untuk mewujudkan gagasan inovatif kedalam dunia nyata secara kreatif dalam rangka meraih sukses/meningkatkan pendapatan.

Beberapa konsep kewirausahaan seolah identik dengan kemampuan para wirausahawan dalam dunia usaha (business). Padahal, dalam kenyataannya, kewirausahaan tidak selalu identik dengan watak/ciri wirausahawan semata, karena sifat-sifat wirausahawan pun dimiliki oleh seorang yang bukan wirausahawan. Wirausaha mencakup semua aspek pekerjaan, baik karyawan swasta maupun pemerintahan.

Wirausahawan adalah mereka yang melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide, dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang (opportunity) dan perbaikan (preparation) hidup (Prawirokusumo, 1997) Kewirausahaan (entrepreneurship) muncul apabila seseorang individu berani mengembangkan usaha-usaha dan ide-ide barunya. Proses kewirausahaan meliputi semua fungsi, aktivitas dan tindakan yang berhubungan dengan perolehan peluang dan penciptaan organisasi usaha.

Selasa, 18 Oktober 2011

Andai Aku Seorang Entrepreneur

Terpikir sejenak tentang sebuah cita-cita yang mungkin sejak saya dilahirkan dimuka bumi ini, cita-cita ini sudah menjadi tujuan hidup entah apa sebabnya mungkin karena panggilan hidup, seandainya dan semoga karena ada pribahasa yang berkata "dimana ada kemauan disitu pastia ada jalan" menjadi seorang Entrepreneur atau pengusaha dapat tercapai,
Tahap awal apabila saya menjadi seorang pengusaha mungkin saya akan memulai dengan melihat sebuah kebutuhan pokok pada setiap wilayah, dengan kata lain mengikuti strategi pasar, namun sebagai seorang pengusaha saya jujur lebih suka bergerak dibidang agraria, dan bidang panagn karena menurut saya, peluang usaha dibidang itu sangat luas dan tidak terbatas karena merupakan kebutuhan pokok yang tidak bisa diindahkan lagi keberadaany.
Dalam menjadi seorang pengusaha dibidang pangan tentunya saya akan mengembangkan usaha saya meuju ke level dimana saya bisa mengajak orang untuk bermitra, dan menciptakan monopoli dagang yang adil serta mengatur ssiklus perdagangan, "kenapa kaya tugas menteri panfgan yah. hehehhe" mungkin dengan menjadi seorang pengusaha saya bisa berbuat yang lebih baik dari apa yang pemimpin bisa lakukan.
Seagai pengusaha yang bergerak ddibidang pangan saya akan sebisa mungkin dengan sekeras tenaga jiwa serta raga, memajukan sektor pertanian, di Indonesia tercinta ini, "kenapa saya berasa seperti orang kampanye yah" # yah namanya juga lagi ngarang "dengan kata lain orang kampanye sama kaya orang lagi ngarang dong" kembali ke Blog.. heheheh "tukul mode on" denagn menjadi seorang pengusaha ddobidang pangan serta dengan kemampuan memonopoli pasar yang ada dan membuat suatu jaringan kemitraan yang besar, saya ingin agar Indonesia menjadi negara yang swasembada pangan, karena faktor penting untuk menuju negara yang sejahtera adalah rakyatnya tidak lapar, tapi teentu pula tidak kekenyangan.
Untuk aplikasi dalam menjalin kewirausahaan dengan mitra usaha saya ingin membuat, sebuah aturan terikat dimana setiap anggota menjamin keutuhan dari kesejahteraan bersama, bukan keuntungan individu, saya inginn mengubah apa yang biasanya orang anggap buruk tentang monopoli dagang, menjadi pandangan yang positif dan membuat orang banyak menuju arah hidup yang lebih baik..
dan akhir kata Ya Allah jadikanlah aku pengusaha yang benar-benar berguna bagi sesama serta berkontribusi besar bagi nusa dan bangsa...
seekian Wasalam..

Senin, 04 April 2011

TUGAS ETIKA PROFESI. 7 PILAR ETIKA PROFESI KETEKNIKAN

TUGAS ETIKA PROFESI
TUGAS 3 ETHICS CODE ABET

NAMA : FAJAR SIDIK
NPM : 30408334
KELAS: 3ID01

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2011
Dewan Akreditasi Rekayasa dan Teknologi (Abet)
Kode Etik Insinyur
Prinsip Dasar

Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat dari profesi insinyur dengan cara:
I. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia,
II. Bersikap jujur dan tidak memihak, dan setia melayani masyarakat, pimpinan mereka dank lien,
III. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan martabat profesi rekayasa, dan,
IV. Mendukung masyarakat professional dan teknis disiplin ilmu mereka.

Peraturan-Peraturan Dasar
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan, masyarakat pada saat pelaksanaan tugas professional mereka.
2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap pimpinan atau klien secara jujur.mewakili atau mengawasi, dan harus menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur akan membengun reputasi professional mereka atas jasa layanan mereka dan tidaka akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka dan harus memberikan peluang bagi pengembangan professional pada insinyur lain di bawah pengawasan mereka.

1. Engineers harus memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di pelaksanaan tugas profesional mereka.
a. Engineers harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b. Engineers tidak akan menyetujui atau segel rencana dan / atau spesifikasi yang bukan dari desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c. Jika penilaian profesional Engineers 'dikesampingkan bawah keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik langka, Engineers harus memberitahu klien atau pegawai dari konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat lain situasi, yang mungkin diperlukan.
(1) Engineers harus lakukan mungkin untuk menyediakan standar dipublikasikan apa pun, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka bertanggung jawab.
(2) Engineers akan melakukan review keselamatan dan keandalan desain, produk atau sistem yang mereka bertanggung jawab sebelum memberikan mereka persetujuan untuk rencana desain.
(3) Jika Engineers mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu otorita yang tepat dari situasi.
d. Engineers harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa orang lain atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan ini. Pedoman, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat dalam tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian seperti informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1) Mereka harus memberitahu otoritas yang berwenang jika kajian yang layak keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain memberlakukan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
(2) Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat yang akan mempengaruhi kinerjanya buruk sejauh keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.
e. Engineers harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam urusan kewarganegaraan dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f. Engineers harus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
2. Insinyur harus melaksanakan jasa hanyalah di area dari kemampuan mereka.
a. Harus insinyur lakukan untuk melaksanakan tugas rancang-bangun hanya ketika dipersyaratkan oleh Pendidikan atau pengalaman pada teknis spesifik bidang dari terbelit rancang-bangun.
b. Insinyur mungkin menerima satu Pendidikan memerlukan tugas atau pengalaman sebelah luar dari bidang mereka sendiri dari kemampuan, tapi hanyalah ke luas yang mereka jasa dibatasi ke tahap itu dari proyek dimana mereka dipersyaratkan. Semua tahap lain dari proyek demikian harus dilaksanakan oleh berkualitas berhubungan, konsulen, atau karyawan.
c. Insinyur tidak boleh menambahkan tanda tangan mereka dan / atau menyegel ke apapun rancang-bangun hadapi rencana atau dokumen dengan pokok pembahasan dimana kekurangan mereka kemampuan berdasarkan atas Pendidikan atau pengalaman, atau pun untuk apapun rencana demikian atau mendokumentasikan tidak siap pada mereka kontrol langsung pengawasan.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan umum hanya pada satu obyektif dan etika jujur.
a. Harus insinyur akalkan untuk meluas pengetahuan publik, dan untuk cegah salah sangka dari perampungan dari rancang-bangun.
b. Insinyur harus dengan sepenuhnya obyektif dan jujur di semua profesional laporan, pernyataan, atau kesaksian. Mereka harus termasuk semua relevan dan keterangan bersangkutan dalam hal laporkan, pernyataan, atau kesaksian.
c. Insinyur, ketika melayani sebagai bersaksi pakar atau teknis sebelum apapun meja hijau, komisi, atau mahkamah pengadilan lain, harus mengekspresikan satu pendapat rancang-bangun hanya ketika ini didirikan pada saat pengetahuan cukup dari fakta di emisi, pada saat satu latar belakang kemampuan teknis pada pokok pembahasan, dan pada saat hukuman jujur dari keakuratan dan kebenaran dari kesaksian mereka.
d. Insinyur harus tidak mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pun argumen pada merekayasa hal yang terinspirasi atau terbayar untuk oleh satu pihak berkepentingan, atau pihak, kecuali jika yang mereka telah mendahului komentar mereka oleh dengan tegas mengidentifikasi mereka sendiri, dengan menyingkapkan identitas dari pihak atau pihak pada siapa kepentingan mereka adalah berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan dari apapun pecuniary tertarik mereka mungkin punya pada hal sekejap.
e. Insinyur harus dipuji dan rendah hati di dalam menjelaskan pekerjaan dan bintang jasa mereka, dan akan menghindari apapun cenderung akta untuk meningkatkan daya tarik mereka sendiri pada belanja dari integritas, hormat dan kemuliaan dari pemangkuan jabatan.
4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien secara jujur agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.
a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan majikan mereka atau klien dan harus segera memberitahukan majikan mereka atau klien dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi mereka penilaian atau kualitas layanan mereka.
b. Insinyur tidak akan sadar melakukan apapun tugas yang akan sengaja menciptakan potensi konflik kepentingan antara mereka sendiri dan mereka klien atau majikan mereka.
c. Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, dari lebih dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, maupun untuk layanan berkaitan dengan proyek yang sama, kecuali keadaan sepenuhnya diungkapkan kepada, dan setuju untuk, oleh semua pihak yang berkepentingan.
d. Insinyur tidak akan meminta atau menerima keuangan atau lainnya yang berharga pertimbangan, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau peralatan pemasok untuk menentukan produk mereka.
e. Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi, langsung atau tidak langsung, dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien mereka atau pengusaha sehubungan dengan pekerjaan yang mereka bertanggung jawab.
f. Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari badan pemerintah atau departemen, Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam pertimbangan atau tindakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau mereka organisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk.
g. Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari pemerintahan tubuh di mana suatu pokok, pejabat atau karyawan mereka organisasi berfungsi sebagai anggota.
h. Ketika, sebagai hasil dari studi mereka, Insinyur percaya proyek tidak akan berhasil, mereka begitu akan memberitahu majikan mereka atau klien.
i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang datang kepada mereka dalam perjalanan mereka tugas sebagai rahasia, dan tidak akan menggunakan informasi seperti cara membuat keuntungan pribadi jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien mereka, majikan mereka, atau masyarakat.
(1) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai bisnis urusan atau proses teknis dari majikan sekarang atau mantan atau klien atau penawar dalam evaluasi, tanpa persetujuannya.
(2) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan apapun komisi atau dewan yang mereka menjadi anggota.
(3) Ketika mereka menggunakan desain yang diberikan kepada mereka oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh Engineers bagi orang lain tanpa mengungkapkan izin.
(4) Sedangkan dalam mempekerjakan orang lain, tidak akan masuk Engineers promosi upaya atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan untuk lainnya kerja sebagai kepala sekolah atau untuk berlatih sehubungan dengan proyek-proyek khusus yang mereka telah mendapatkan pengetahuan tertentu dan khusus tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
j. Insinyur harus bertindak dengan keadilan dan keadilan kepada semua pihak ketika penyelenggara konstruksi (atau lainnya) kontrak.
k. Sebelum pekerjaan usaha untuk orang lain dimana Insinyur mungkin membuat peningkatan, rencana, desain, penemuan, atau rekaman lain yang mungkin membenarkan hak cipta atau hak paten, mereka harus masuk ke dalam satu persetujuan mengenai kepemilikan.
l. Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti tidak benar dan menahan diri dari pengubahan atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusan mereka.
m. Insinyur tidak boleh menerima lapangan kerja profesional di luar pekerjaan tetap mereka atau tanpa pengetahuan dari pimpinan mereka.
n. Insinyur tidak boleh mencoba untuk menarik satu karyawan dari pimpinan lain oleh penyajian salah atau sesat.
o. Insinyur tidak boleh mengamati pekerjaan dengan Insinyur lain terkecuali dengan pengetahuan dari Insinyur demikian, atau kecuali jika tugas atau kesepakatan susuai kontrak untuk pekerjaan telah diakhiri.
(1) Insinyur pada bidang pemerintah, lapangan kerja industri atau bidang pendidikan diberi hak untuk mengamati dan mengevaluasi pekerjaan dengan insinyur lain ketika sangat diperlukan oleh mereka.
(2) Insinyur di penjualan atau lapangan kerja industri berhak atas perbandingan rancang bangun pembuatan dari produk mereka dengan produk penyalur lain.
(3) Insinyur di lapangan kerja penjualan tidak boleh menawarkan atau pun memberikan konsultasi rancang bangun atau desain atau nasihat selain dari bagian alat-alat perlengkapan, bahan atau sistem dijual atau tawarkan akan dijual oleh mereka.

5. Insinyur harus membangun reputasi profesional mereka pada bintang jasa dari jasa mereka dan tidak boleh bersaing tanpa keadilan dengan lain-lain.
a. Insinyur tidak boleh membayar atau pun menawarkan untuk bayar, yang bagaimanapun secara langsung atau secara tidak langsung, apapun komisi, kontribusi politis, atau satu hadiah, atau bahan pertimbangan lain agar mengamankan pekerjaan, tidak tergolong dari mengamankan posisi bergaji melalui kantor penempatan tenaga kerja.
b. Insinyur harus merundingkan kontrak untuk profesional melayani secara wajar dan hanya atas dasar kemampuan dengan dipertunjukkan dan keterampilan untuk jenis dari jasa profesional diperlukan.
c. Insinyur harus mendiskusikan satu cara dan tingkat dari ganti-rugi setaraf dengan menyetujui bidang lapangan dari jasa.
Suatu pertemuan dari pihak para kontrak adalah penting ke kepercayaan timbal balik. Daya tarik publik diperlukan bahwa ongkos rancang bangun melayani menjadi adil dan layak, tetapi bukan bahan pertimbangan pembicaraan di pemilihan dari individu atau firma untuk menyediakan jasa ini.
(1) Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh layanan profesional lainnya.
d. Insinyur tidak dapat berupaya untuk menggantikan insinyur lain dalam bekerja setelah menyadari bahwa langkah pasti telah diambil terhadap pekerjaan yang lain 'atau setelah mereka telah dipekerjakan.
(1) Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur lain di bawah kontrak untuk pekerjaan yang sama.
(2) Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur untuk pekerjaan yang sama belum selesai atau belum dibayar kecuali persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang digugat atau jasa Insinyur kontrak 'telah dihentikan secara tertulis oleh salah satu pihak
(3) Dalam hal pengakhiran gugatan, seorang enginer sebelum menerima / menyetujui penugasan harus memberi nasihat kepada enginer tersebut sebelum mengakhiri dalam gugatan.
e. Insinyur harus tidak meminta dirinya, mengusulkan atau menerima professional komisi secara kontingen dalam keadaan di mana mereka penilaian profesional harus adil dan berkompromi, ketika darurat Ketentuan yang digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan seorang professional komisi.
f. Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau asosiasi mereka, kualifikasi akademis atau profesional. Mereka tidak akan menggambarkan atau melebih-lebihkan derajat mereka tanggung jawab dalam tugas pokok sebelumnya. Brosur atau presentasi atau kejadian lainya harus sesuai pekerjaan yang bersangkutan tidak akan menggambarkan fakta tentang pengusaha, karyawan, asosiasi, usaha patungan, atau mereka lalu prestasi dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualifikasi mereka dan bekerja.
g. Insinyur dapat mengiklankan pelayanan profesional hanya sebagai sarana identifikasi dan memiliki batasan pada hal berikut:
(1) kartu Profesional dan daftar di diakui dan bermartabat untuk dipublikasi, asalkan mereka konsisten dalam ukuran/kapasitas dan berada dalam bagian publikasi secara teratur dikhususkan seperti untuk kartu profesional dan daftar. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek di mana layaknya perusahaan berkualitas.
(2) Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek yang mereka memberikan layanan, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis pelayanan, yang sesuai.
(3) Brosur, kartu nama, kop surat dan pengalaman menunjukan kenyataan, fasilitas, personil dan kapasitas untuk membuat layananpun, menyediakan sama atau sesuai relatif tidak menyesatkan terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek dikutip dan tidak pandang bulu atau membeda-bedakan didistribusikan.
(4) Daftar di bagian diklasifikasikan direktori telepon, terbatas nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis tipe khusus atau tebal
h. Insinyur mungkin mempergunakan iklan peraga pada bisnis yang sehat dengan penerbitan profesional, penyediaan ini berdasarkan fakta, dan berhubungan hanya ke rancangan, bebas dari lagu yang akan menunjang iklan tersebut, tidak mengandung ekspresi atau tidak bersifat pujian atau implikasi, sedangkan insinyur tidak ikut serta pada jasa atau proyek dalam menyesatkan masyrakat.
i. Insinyur mungkin mempersiapkan artikel untuk menekan orang luar atau teknis yaitu berdasar fakta, dipuji dan bebas dari lagu yang menunjang iklan tersebut atau implikasi bersifat pujian. Artikel demikian tidak boleh menyiratkan selain dari keikut sertaan langsung mereka pada pekerjaan dideskripsikan kecuali jika tugas diberikan kepada orang lain untuk andil mereka dari pekerjaan.
j. Insinyur mungkin meluaskan ijin untuk mereka pergunakan di kalangan komersil, seperti mungkin diterbitkan oleh pabrikan, kontraktor, penyalur bahan, dsb., hanya atas suatu notasi keikut sertaan dan bidang lapangan pada proyek saja yang dapat dijelaskan. Ijin demikian tidak boleh meliputi pengesahan dari produk yang dimiliki.
k. Insinyur mungkin mengiklankan untuk penambahan pegawai dari personalia pada sesuai penerbitan atau dengan distribusi istimewa. Keterangan yang disajikan harus ditayangkan pada satu etika terpuji, dibatasi untuk memperkokoh nama, alamat, nomor telepon, lambang sesuai, sebut dari partisipan prinsipal, bidang dari praktek dimana dipersyaratkan dan uraian berdasar fakta dari posisi, kecakapan dan menguntungkan.
l. Insinyur tidak boleh memasuki kompetisi untuk desain dengan maksud memperoleh komisi untuk proyek spesifik, kecuali jika ketetapan dibuat untuk ganti-rugi layak bagi seluruh disain sampaikan.
m. Insinyur tidak boleh dengan jahat atau dengan licik, secara langsung atau secara tidak langsung, lukai reputasi profesional, prospek, praktek atau lapangan kerja dengan lain insinyur, atau pun harus mereka secara tidak pandang bulu mengkritik lain pekerjaan.
n. Insinyur harus tidak melakukan atau pun sependapat melaksanakan apapun rancang-bangun layanan pada satu basis bebas, kecuali jasa profesional yang saran di sifat alami untuk tata negara, amal, religius atau bukan organisasi tertentu. Ketika melayani seperti anggota dari organisasi demikian, insinyur berhak atas manfaatkan pengetahuan rancang-bangun mereka pribadi pada jasa dari ini organisasi.
o. Insinyur tidak boleh mempergunakan alat-alat perlengkapan, barang persediaan, fasilitas laboratori atau pun kantor dari majikan mereka untuk menangani di luar praktek pribadi tanpa setuju.
p. Jika dengan bebas bea atau bea cukai membantu fasilitas, insinyur tidak boleh mempergunakan murid layanan di kurang dari kecepatan-angka dengan karyawan lain dengan kemampuan yang dapat diperbandingkan, meliputi keuntungan tambahan.
6. Insinyur harus bersikap menegakkan dan menambahkan hormat, integritas dan kemuliaan dari pemangkuan jabatan.
a. Insinyur tidak boleh dengan sadar menghubungkan dengan atau pun mengijinkan penggunaan dari mereka sebut atau pun perusahaan di spekulasi bisnis oleh siapapun atau perusahaan yang mana mereka tahu, atau punya alasan untuk yakini, terlibat dalam bisnis atau praktek profesional dari satu sifat alami curang atau tak jujur.
b. Insinyur tidak boleh mempergunakan Anggaran Dasar dengan bukan insinyur, korporasi, atau pun persekutuan sebagai ' selubung untuk akta tak pantas.
7. Seorang Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi sepanjang karir mereka, dan harus memberikan peluang bagi pengembangan karir profesional insinyur mereka dalam suatu pengawasan.
a. Insinyur harus mendorong karyawannya untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang selanjutnya.
b. Insinyur harus mendorong karyawannya agar mendaftar sedini mungkin pada tanggal yang telah ditentukan.
c. Insinyur harus mendorong karyawannya untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.
d. Insinyur harus mendukung secara menyeluruh profesional dan teknis dari sikap disiplin.
e. Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan mereka yang akan jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Kapan saja mungkin, dlam hal nama seseorang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
f. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik, dan tidak akan berpartisipasi dalam penyebaran informasi yang tidak benar, tidak adil atau Laporan berlebihan tentang teknik.
g. Insinyur harus menjunjung tinggi prinsip sesuai ketentuan dan memenuhi kompensasi untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan teknik.
h. Insinyur harus menetapkan tugas profesional insinyur secara alamiah dengan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin, serta mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk sub profesional atau teknisi.
i. Insinyur harus menyiapkan calon karyawan teknik dengan informasi yang lengkap tentang kondisi kerja dan status yang diusulkan dalam pekerjaan, dan setelah bekerja mereka harus menjaga informasi apapun dari setiap perubahan.

Sabtu, 05 Maret 2011

TUGAS ETIKA PROFESI 2

Nama : Fajar Sidik
NPM : 30408334
Kelas : 3ID01



A. Jelaskan tentang tata tertib kehidupan di Kampus yang berlaku umum untuk semua civitas academica ! Apakah aturan tata tertib memang diperlukan di lingkungan kampus? Jelaskan alasannya!
Jawab
aturan kampus bagi civitas akademika sangatlah penting, karena apabila dalam suatu institusi khususnya institusi yang bergerak di bidang pendidikan sebuah aturan tata tertib sangatlah memiliki fungsi yang benar-benar penting. ditinjau dari fungsinya sendiri aturan sangatlah berperan sebagai suatu kontrol dalam pembatasan dan juga pengarahan menuju kesuatu keadaan yang baik dalam suatu lingkungan misalnya didalam kampus.
untuk suatu contoh khasus, sebuah kampus yang tidak memiliki aturan / tata tertib didalam lingkunganya sangatlah enderung rentan untuk terjadi suatu tindakan-tindakan indisiplioner didalamnya maka oleh karena dapat kita simpulkan pentingnya tata tertib yang baik dan juga tidak memiliki suatu kepentingan yang sifatnya pribadi dan bisa untuk diterima oleh umum serta masuk akal untuk dijalani dan tidak berlawanan dengan norma ataupun aturan-aturan hukumk yang berlaku serta menjadi suatu aturan yang sifatnya memperbaiki sikap ataupun prilaku yang salah menjadi benar, yang kurang baik menjadi lebih baik.


B. Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh nyata yang saudara amati dan solusi yang saudara tawarkan!
Jawab
1. Meludah sembarangan :
2. Merokok di Aula kampus
3. Minum-minuman keras
4. Memakai narkoba
5. Menjadi seorang plagiat sejati
untuk pril;aku diatas merupakan suatu prilaku yang sifatnya berasal dari individu masing-masing orang yang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi seperti lingkungan teman bermain, keluarga, dan juga tingkat pendidikan, maka pembenahan untuk prilaku ini haruslah juga mendapat dukungan dari faktor-faktor lingkungan yang ada di atas karena pembentukan diri seseorang bisa juga di hasilkan oleh suatu lingkungann yang dia tempati dan faktor lain-lainya.
6. Bertengkar atau berbuat anarki
7. Menjadi propokator untuk kegiatan yang sifatnnya kurang baik
8. Berbuat asusila
9. Mencuri
10. Melawan terhadap dosen.
11. Tidak menaati peraturan yang ada di kampus
sedangkan solusi yang dapat ditawarkan untuk prilaku yang diatas adalah dengan menerapkan aturan-aturan yang jelas, keras, dan mendidik sehingga tindakan-tindakan yang diatas dapat dengan secara tidak langsung dapat untuk diminimalisasi, bahkan mungkin hilang.


C. Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh!
Jawab
1. Berprestasi dalam bidang akademik
2. Aktif dalam organisasi kemahasiswaan
3. Bergaul dengan teman-teman yang baik
4. Menaati peraturan yang ada dikampus
5. Datang tepat waktu karena terlambat merupakan salah satu bentuk dari korupsi waktu
6. Menghormati dosen
7. Tidak melakukan kegiatan plagiat dalam bidang akademik apapun
8. Menghormati staff kampus termasuk OB
9. Menjadi kebersihan kampus
10. Berpakaian rapi jika datang kekampus
11. Tidak mengganggu ketenangan dengan membuat geng atau hal lain yang tujuanya tidak baik


D. Isilah checklist berikut dengan jujur!, jawablah dengan Ya atau tidak

No Pertanyaan Ya Tidak
1. Saya selalu berpakaian yang pantas/ sesuai dan rapi setiap kali ke kampus (ya)
2. Saya selalu mengenakan sepatu setiap kali pergi ke kampus (ya)
3. Saya selalu datang tepat waktu ke ruangan kuliah (tidak)
4. Saya merasa bersalah bila datang terlambat di kelas (ya)
5. Saya kadang-kadang ngobrol dengan teman pada saat dosen mengajar (ya)
6. Saya selalu membuat catatan kuliah (ya)
7. Saya menyapa dosen yang mengajar di kelas saya (ya)
8. Saya mengenal semua dosen yang mengajar saya (ya)
9. Saya membuang sampah selalu pada tempatnya (ya)
10. Saya mengingatkan teman yang membuang sampah sembarangan (tidak)
11. Saya mengatur kembali bangku di kelas setelah kuliah selesai (tidak)
12. Saya tidak merokok di dalam gedung/ ruangan (ya)
13. Saya di kampus pernah ditegur orang lain karena sikap/perilaku saya yang tidak patut (tidak)
14. Saya pernah menegur mahasiswa lain yang melakukan tindakan tidak pantas di kampus (tidak)
15. Saya tidak peduli dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa lain di kampus, sepenuhnya adalah tanggungjawab mereka (tidak)
16. Saya percaya pada kemampuan sendiri (ya)
17. Saya pernah nyontek pada saat ujian (ya)
18. Saya pernah melakukan plagiat terhadap karya orang lain (ya)
19. Saya memberikan kontribusi untuk perbaikan suasana akademik di lingkungan kampus (ya)
20. Saya lebih senang bekerja sendiri daripada kerja kelompok (tidak)

Minggu, 20 Februari 2011

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI

NAMA : FAJAR SIDIK
NPM : 30408334
KELAS : 3ID01


Tugas Mata Kuliah Etika Profesi

1. Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan ! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as
the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Sedangkan profesi menurut de george adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

∙Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang
saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling
kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut,
suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan
bersama.
• Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi
landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya
maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini
sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan
tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan
para anggotanya.
• Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian
para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah
disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi
kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.
Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan,
demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di
1. daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

@ adanya etika profesi dalam bidang keteknikan sangatlah penting, karena dalam bidang keteknikan perlu adanya batasan–batasan untuk mengatur kelancaran dan ketertiban dalam bidang tersebut
Dengan demikian, etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan
manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus
dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk
aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip
moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai
alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum
(common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah
refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat
dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian
dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang
berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan
kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan
sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat
“built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan
untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi
masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian
(Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada
kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
Sebaliknya bilamana profesi keteknikan tanpa etika, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan
segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi)
yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan
berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan
kepada para elite profesional ini.



2. Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan ! Apa dampak yang ditimbulkan?

1. Kasus pelanggaran dalam dunia medis dimana seorang dokter melakukan, kesalahan dalam tindakan medis terhadap seorang pasien sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami oleh pasien, bahkan kerugian yang dialami oleh pasien tersebut bisa sangat fatal hingga mengakibatkan kematian ataupun cacat permanen seperti yang dikutip di situs www.indosiar.com/fokus/80541. Dimana seorang pasien asal Surabaya meninggal dunia setelah melakukan operasi cesar, hal ini tidak lain dapat dikarenakan karena suatu pelanggaran etika profesi dalam dunia kedokteran tersebut karena si dokter lalai atau kurang teliti dan tidak mengikuti etika profesi kedokteran yang ada sehingga terjadilah kasus malpraktek tersebut.
2. Kasus pelanggaran kode etik dalam dunia proyek, dimana seorang kontraktor untuk menambah keuntungan bagi dirinya dan melakukan hal-hal yang melanggar kode etik profesinya misalnya ukuran-ukuran kualitas bangunan dikurangi sehingga hasil yang dicapai cepat dan murah namun tidak tahan lama, hal ini tentu sangat fatal akibatnya bagi pengguna bangunan yang dibuat kontraktor tersebut seperti yang dikutip www.republika.co.id/berita/breaking-news/metropolitan/11/02/05/162490 dimana terjadi 62 kasus kecelakaan dijalan yang diakibatkan jalanan rusak. Sebenarnya ada banyak dampak merugikan lain akibat pelanggaran tersebut mulai dari membahayakan pengguna bangunan hasil buatan kontraktor tersebut yang mungkin karena kualitasnya rendah maka daya tahannyapun jelek dan beresiko mengakibatkan kecelakaan yang fatal, dampak lainnya dari hal tersebut reputasi dari si kontraktor menjadi buruk dan dapat mengakibatkan, sepi order atau tidak ada tender yang dapat dipercayakan kepada si kontraktor yang melanggar kode etik tersebut dan kontraktor itupun otomatis dapat dengan cepat mengalami kebangkrutan.
3. Pelanggaran kode etik dalam dunia pendidikan misalkan seorang tenaga pengajar mengajarkan hal yang tidak sesuai dan tidak jelas kepada anak didiknya ataupun lebih mengutamakan bisnis dalam menjalankan pekerjaanya dapat kita temui didalam wajah pendidikan dinegara kita biasanya kita temui praktek-praktek tersebut saat murid-murid selesai menjalani ujian sekolah dan saat itulah biasanya timbul praktek negosiasi nilai, permainan dalam penyaluran dana operasional sekolah, serta permainan ketika penerima anak didik baru seperti yang di tulis pada situs http://sosbud.kompasiana.com/2010/05/11. hal ini tentunya sangat melanggar kode etik dalam dunia Pendidikan dan dampak yang dapat timbul karena hal tersebut adalah, terciptanya anak-anak didik sebagai generasi penerus yang bermental koruptor dan juga tidak memiliki tanggung jawab serta memiliki tingkat keseriusan yang sangatlah rendah, hal ini sangatlah berbahaya karena dapat mengancam masa depan dari suatu masa depan yang indah.



3. Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut faham:
a. Kantianisme
b. Utilitarianisme
a. Pertama kita lihat dahulu pengertian dari Kantianisme dimana kantianisme adalah paham filosofis yang mengalir dari pemikiran Immanuel Kant. Aliran ini lahir sebagai tanggapan atas ketidakmampuan paham Idealisme yang berusaha menanggapi tantangan ilmu empiris dan positivisme dalam bidang agama. Dengan kata lain, argumen atau pemikiran mereka sulit untuk diterapkan dalam tataran praktis. Padahal di lain pihak, baik ilmu empiris dan positivisme menyatakan apa yang benar adalah apa yang dapat dibuktikan melalui dan dalam pengalaman. Agama memang berurusan dengan apa yang super-sensibilis, tapi sekaligus agama juga harus dapat memperlihatkannya dalam kehidupan konkret, praktis, dan aktual. Inilah yang kemudian hendak diusahakan oleh para filsuf Neo-Kantianisme. Akan tetapi, aliran ini tidak hendak menekankan peranan akal budi teoritis dan sintesenya dalam pemikiran religius, melainkan mencari interpretasi baru terhadap agama dalam hubungan dengan akal budi praktis, hidup moral dan kebangkitan zaman empiris.
Untuk khasus yang diatas bila diselesaikan menurut paham kantianisme maka diperlukanlah, pertimbangan-pertimbangan dari berbagai aspek baik itu agama budi pekerti, moral dan sebaginya yang ada pada faham kantianisme tersebut, dan aplikasinya haruslah diperhatikan juga nyawa-nyawa dari para peneliti yang ada didalam, karena kita ketahui menurut agama dijelaskan bahwa tidak ada satupun penyakit yang tidak ada obatnya, maka dari itu seharusnya diisolasilah dahulu tempat penelitian tersebut dari lingkungan sampai ditemukanya obat untuk menghentikan penyebaran dari penyakit tersebut hal lain lagi yang menjadi alasan bahwa peneliti-peneliti tersebut juga merupakan sumber daya manusia yang bagus jadi sayang untuk dilenyapkan apabila masih bisa untuk diobati dan diperbaiki dari keadaan tersebut..
b. Utilitarianisme memiliki kaidah dasar bahwa sesuatu dikatakan baik atau benar, bukan karena sesuatu itu dinyatakan baik oleh Tuhan atau masyarakat; sesuatu dinyatakan baik kalau sesuatu yang dimaksud itu mempunyai nilai utility (nilai guna bagi kebaikan manusia). Kalangan utilitarian kemudian mendefinisikan apa yang dimaksud nilai guna (utility) itu. Jadi, menurut mereka, sesuatu dikatakan baik kalau sesuatu yang dimaksud itu mendatangkan kesenangan dan kebahagiaan bagi hidup manusia.
Untuk khasus diatas apabila diselesaikan dengan faham utilitarisme maka diperlukanlah tindakan yang benar-benar memiliki hasil yang lebih berpihak ke jumlah yang dominan, dengan kata lain tanpa perrlunya pertimbangan moral maupun agama yang menyatakan apabila nyawa manusia itu sangatlah berharga, laboratorium itu haruslah dihancurkan atau dibumi hanguskan meskipun nyawa para peneliti tersebut harus lenyap juga karena ini lebih penting, dibandingkan apabila terjadi penyebaran dari inveksi mematikan yang disebabkan oleh bakteri tersebut menjangkiti seratus ribu nyawa penduduk dikota.