Selasa, 24 April 2012

KETERKAITAN DUNIA INDUSTRI (DEMO BURUH) DENGAN ISU KENAIKAN BBM

Pada periode maret menjelang satu april 2012 isu kenaikan BBM sangat heboh dan menjadi bahan pembicaraan dimana-mana, namun dibalik isu kenaikan BBM ini beberapa kalangan menilai isu kenaikan BBM ini hanya dijadikan alat oleh pemerintah sebagai pengalih isu, untuk mengalihkan isu keadaan gonjang-ganjing yang sedang dialami partai penguasa, diantaranya khasus-khasus korupsi dari para kader-kader partai penguasa, namun dampak lain yang harus kita lihat dari isu kenaikan BBM ini adalah banyaknya kegiatan parlemen jalanan yang dilakukan bukan hanya oleh para mahasiswa, namun juga dilakukan oleh para buru-buruh yang baik dari perserikatan buruh maupun dari ikatan-ikatan yang dibentuk oleh para buruh dalam skala kecil, hal ini karena menurut para buruh kesenjangan tentang kesejahteraan akan terjadi dan tentunya hal ini membuat nasib para buruh sangat menderita akibat kenaikan BBM, karena seperti yang kita ketahui, baru isunya saja kenaikan BBM ini disuarakan, harga-harga dipasaran sudah melonjak sangat tajam dan membuat para rakyat kecil, dimana didalamnya termasuk para buruh menjadi kebingungan dalam menghadapinya, dan tentunya hal ini akan menimbulkan inflasi yang tinggi dalam pemerintahan, serta negara ini akan kembali berhutang dan berhutang untuk menutupinya. Disisi lain hal ini tentunya sangatlah merepotkan bagi para pengusaha, karena hal ini akan berimbas langsung bagi kelangsungan perindustrian, serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar apabila kegiatan perindustrian terganggu barang sehari saja kegiatanya, maka dengan adanya gerakan buruh yang terus perusahaan yang para buruhnya berdemo akan terancam, mengalami kerugian yang besar bahkan mengalami kebangkrutan, secara tidak langsung pemerintahpun akhirnya memperhatikan hal ini, karena apabila banyak perusahaan yang rugi ataupun kolaps pemerintah juga akan menerima imbas langsung, mulai dari berkurangnya penerimaan pajak dan berkurangnya kepercayaan masyaraka, karena imbas-imbas seperti perusahaan yang kolaps akan menimbilkan pengangguran, dan kembali lagi Goverment akan dihempas sebuah krisi kepercayaan yang sangat besar karena tidak mampu mesejahterakan Rakyatnya dimana hal itu telah diatur dalam konstitusi serta dijadikan janji kampanye sebelum terpilih menjadi wakil rakyat. Penyelesaian dalam krisis BBM ini tentunya adalah penghematan, namun tentunya penghematan ini harus disertakan tentang aturan serta regulasi aturan-aturan dan keadaan yang sangat berpihak pada penghematan ini, misalnya dalam penggunaan kendaraan sebagai salah satu bagian infrastruktur, dimana pada saat ini untuk mendapat fasilitas pribadi sangatlah mudah, sehingga fasilitas umum yang sangat menjadi objek vital dalam pelaksanaan penghematan agak tersaingi dan keadaanya dapat dikatakan kurang layak, mengapa fasilitas umum dapat dikatakan sebagai sarana penghematan tentunya hal ini dapat dengan mudah dilogikakan karena dengan sarana umum masrayakat, tidak perlu membeli BBM selain hanya untuk kebutuhan dapur dan penggunaan listrik rumah, sayang hal ini jika dilakukan secara terbuka pemerintah akan takut akan berkurangnya infestasi dari asing yang bergerak padaindustri pengadaan kendaraan pribadi akan berkurang, seandainya saja hal ini lebih diperhatikan oleh pemerintah maka keadaanya mungkin tidak akan seperti sekarang, karena jika kita lihat secara konstitusi banyak sekali tindakan pemerintah yang sudah tidak sesuai dengan kontitusi, dan lebih memilih terus-menerus merevisi undang-undang yang tidak jelas fungsinya dan lebih untuk sebuah keuntungan yang sifatnya kapitalis, daripada menjalankan amanat UUD 1945 yang jelas-jelas menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat.

Rabu, 11 April 2012

TAHAP-TAHAP PERMINTAAN, PENDAFTARAN DAN PEMERIKSAAN HAK PATEN

Dalam pendaftaran hak paten diperlukan beberapa prosedur yang harus dilewati dan dijalan mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat mengenai Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. berikut penjelasan singkat :

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.

Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :

Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :

1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).

2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :

Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.

3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :

Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.

4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

TAHAPAN PENDAFTARAN HAK CIPTA

Pengerjaan tugas tahapan pendaftaran hak cipta, adalah suatu tahapan yang tidaklah terlalu sulit berikut tahapa-tahapan dalam pendaftaranya.

Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
Legalisir foto copy ktp dua lembar
Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :

DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)

Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten

Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.


Persyaratan yang dikirimkan

Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
Legalisir foto copy ktp dua lembar
Surat pernyataan penggunaan nama samaran
Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
Formulir pendaftaran rangkap dua
Dua lembar print out karya
Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda

Tata cara penerbitan

· Daftar karya anda ke hak cipta

· Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:

· Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :

Naskah
Biodata
Kata pengantar/special to (jika ada)

Kamis, 15 Maret 2012

HUKUM INDUSTRI

Tugas Tulisan tentang Hukum Industri dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan sebuah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut berjalan dengan baik aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut untuk dikuti oleh pelaksana kegiatan industi tercantum banyak sekali namun senagian saya kutip dari sebuah blog 1. Dasar Hukum Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.

2. Pengertian
Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan atas barang asal impor atau lokal yang hasilnya terutama untuk ekspor.
Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah badan hukum yang memiliki, penguasai, mengolah dan menyediakan sarana/prasarana guna keperluan pihak lain, berdasarkan persetujuan menyelenggarakan Kawasan Berikat.
Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT atau Koperasi yang melaksanakan usaha industri di Kawasan Berikat.

3. Fasilitas Yang Diberikan
1. Penangguhan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor atas :
a. Impor barang modal/peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai PKB/PKB merangkap PDKB;
b. Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB;
c. Impor barang/bahan untuk diolah di PDKB.
2. Pembebasan cukai atas pemasukan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
3. Pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 Impor atas pengeluaran yang ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan;
4. Tidak dipungut PPN dan PPnBM atas :
a. Pemasukan BKP dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
b. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lain untuk diolah lebih lanjut;
c. Pengeluaran barang/bahan ke perusahaan industri di DPIL/PDKB lain dalam rangka
subkontrak;
d. Penyerahan kembali BKP hasil subkontrak oleh PKP di DPIL/PDKB lain kepada PDKB asal;

e. Peminjaman mesin/peralatan pabrik dalam rangka subkontrak kepada perusahaan industri di DPIL/PDKB lain dan pengembaliannya ke PDKB asal.
5. Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor;
6. Barang modal berupa mesin asal impor apabila telah melampaui jangka waktu dua tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terutang;
7. PDKB yang termasuk dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa SSB kepada KPBC yang bersangkutan untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan;
8. PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian kegiatan pengolahannya kecuali pekerjaan pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, penyortiran dan pengepakan kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya;
9. Mesin/peralatan pabrik yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaaan subkontrak dapat dipinjamkan oleh PDKB kepada PDKB lainnya atau sukkontrak di DPIL untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama dua kali 12 (dua belas) bulan;
10. Pengeluaran barang jadi berupa komponen (barang yang akan digabung dengan barang lain dalam perakitan untuk menghasilkan barang berderajat lebih tinggi dan sifat hakikinya berbeda dari produk semula) ke DPIL diperkenankan hingga sebesar 100 % dan untuk barang jadi lainnya sebesar 50 % dari nilai realisasi ekspor atau pengeluaran ke PDKB lainnya yang telah dilakukan. #http://jabrikyuwana.blogspot.com/2010/03/1.html
aturan-aturan tersebut kemudian berguna untuk dipatuhi, dijadikan pegangan dan dijalankan oleh para pelaku industri yang bergerak diberbagai bidang baik barang maupun jasa. *sekian dan terima kasih

ADAB PENULISAN DI INTERNET

Kembali bermain kata-kata untuk keperluan tugas yang mulia yaitu softskill mahasiswa teknik industri universitas Gunadarma, tema yang ingin dibahas pada keempatan yang berbahagia ini “kenapa jadi kaya pidato” adalah tentang adab penulisan diinternet, agak berat bicara soal adab, namun membahas adab penulisan dalam internet mungkin ada sebuah tolak ukur yang dapat dijadikan pegangan bagi para pengguna internet yang biasa menulis dalam bentuk blog maupun tulisan-tulisan lainnya diberbagai media sosial, aturan yang perlu diperhatikan adalah tata bahasa yang jelas dan sesuai dengan norma kesopanan yang ada, karena untuk suatu hal yang formal hal tersebut sangatlah perlu diperhatikan, namun untuk penulisan-penulisan dimedia sosial biasanya hal tersebut tidak terlalu diperhatikan, ada hal lain yang perlu diperhatikan dalm penulisan diinternet, khususnya untuk hal yang sangant formal seperti tulisan ilmiah sperti karya tulis, jurnal-jurnal ilmiah, sangatlah penting uuntuk mengikuti aturan tentang hak cipta dimana dalam penulisan hal-hal ilmiah tersebut tindkan plagiarism atau mencontek dari pihak lain sangatlah dilarang, bolehpun dalam melakukan penulisan tersebut boleh mencantumkan pemikiran atau kutipan dari tulisan orang lain, dengan menyertakannama dari penulisa awal jadi pada intinya penulisan yang berbauu atau berhubungan dengan hal ilmiah harus memiliki originalitas atau keaslian dalam pembuatanya.mungkin bila diambil ringkasnya dari semua yang tersurat ditulisan ini adalah dalam membuat sebuah penulisan alangkah bangganya kita apabila kita memperhatikan sebuah originalitas dan juga sopan santun yang sesuai dengan adab apabila membuat tulisan.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat.