Tugas Tulisan tentang Hukum Industri dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan sebuah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut berjalan dengan baik aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut untuk dikuti oleh pelaksana kegiatan industi tercantum banyak sekali namun senagian saya kutip dari sebuah blog 1. Dasar Hukum Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.
2. Pengertian
Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan atas barang asal impor atau lokal yang hasilnya terutama untuk ekspor.
Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah badan hukum yang memiliki, penguasai, mengolah dan menyediakan sarana/prasarana guna keperluan pihak lain, berdasarkan persetujuan menyelenggarakan Kawasan Berikat.
Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT atau Koperasi yang melaksanakan usaha industri di Kawasan Berikat.
3. Fasilitas Yang Diberikan
1. Penangguhan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor atas :
a. Impor barang modal/peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai PKB/PKB merangkap PDKB;
b. Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB;
c. Impor barang/bahan untuk diolah di PDKB.
2. Pembebasan cukai atas pemasukan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
3. Pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 Impor atas pengeluaran yang ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan;
4. Tidak dipungut PPN dan PPnBM atas :
a. Pemasukan BKP dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
b. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lain untuk diolah lebih lanjut;
c. Pengeluaran barang/bahan ke perusahaan industri di DPIL/PDKB lain dalam rangka
subkontrak;
d. Penyerahan kembali BKP hasil subkontrak oleh PKP di DPIL/PDKB lain kepada PDKB asal;
e. Peminjaman mesin/peralatan pabrik dalam rangka subkontrak kepada perusahaan industri di DPIL/PDKB lain dan pengembaliannya ke PDKB asal.
5. Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor;
6. Barang modal berupa mesin asal impor apabila telah melampaui jangka waktu dua tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terutang;
7. PDKB yang termasuk dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa SSB kepada KPBC yang bersangkutan untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan;
8. PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian kegiatan pengolahannya kecuali pekerjaan pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, penyortiran dan pengepakan kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya;
9. Mesin/peralatan pabrik yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaaan subkontrak dapat dipinjamkan oleh PDKB kepada PDKB lainnya atau sukkontrak di DPIL untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama dua kali 12 (dua belas) bulan;
10. Pengeluaran barang jadi berupa komponen (barang yang akan digabung dengan barang lain dalam perakitan untuk menghasilkan barang berderajat lebih tinggi dan sifat hakikinya berbeda dari produk semula) ke DPIL diperkenankan hingga sebesar 100 % dan untuk barang jadi lainnya sebesar 50 % dari nilai realisasi ekspor atau pengeluaran ke PDKB lainnya yang telah dilakukan. #http://jabrikyuwana.blogspot.com/2010/03/1.html
aturan-aturan tersebut kemudian berguna untuk dipatuhi, dijadikan pegangan dan dijalankan oleh para pelaku industri yang bergerak diberbagai bidang baik barang maupun jasa. *sekian dan terima kasih
Kamis, 15 Maret 2012
ADAB PENULISAN DI INTERNET
Kembali bermain kata-kata untuk keperluan tugas yang mulia yaitu softskill mahasiswa teknik industri universitas Gunadarma, tema yang ingin dibahas pada keempatan yang berbahagia ini “kenapa jadi kaya pidato” adalah tentang adab penulisan diinternet, agak berat bicara soal adab, namun membahas adab penulisan dalam internet mungkin ada sebuah tolak ukur yang dapat dijadikan pegangan bagi para pengguna internet yang biasa menulis dalam bentuk blog maupun tulisan-tulisan lainnya diberbagai media sosial, aturan yang perlu diperhatikan adalah tata bahasa yang jelas dan sesuai dengan norma kesopanan yang ada, karena untuk suatu hal yang formal hal tersebut sangatlah perlu diperhatikan, namun untuk penulisan-penulisan dimedia sosial biasanya hal tersebut tidak terlalu diperhatikan, ada hal lain yang perlu diperhatikan dalm penulisan diinternet, khususnya untuk hal yang sangant formal seperti tulisan ilmiah sperti karya tulis, jurnal-jurnal ilmiah, sangatlah penting uuntuk mengikuti aturan tentang hak cipta dimana dalam penulisan hal-hal ilmiah tersebut tindkan plagiarism atau mencontek dari pihak lain sangatlah dilarang, bolehpun dalam melakukan penulisan tersebut boleh mencantumkan pemikiran atau kutipan dari tulisan orang lain, dengan menyertakannama dari penulisa awal jadi pada intinya penulisan yang berbauu atau berhubungan dengan hal ilmiah harus memiliki originalitas atau keaslian dalam pembuatanya.mungkin bila diambil ringkasnya dari semua yang tersurat ditulisan ini adalah dalam membuat sebuah penulisan alangkah bangganya kita apabila kita memperhatikan sebuah originalitas dan juga sopan santun yang sesuai dengan adab apabila membuat tulisan.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat.
Langganan:
Postingan (Atom)