Minggu, 02 Mei 2010

MALAYSIA MENGGESER PATOK PERBATASAN

MALAYSIA MENGGESER PATOK PERBATASAN

PONTIANAK - Warga Malaysia asal negara bagian Sarawak, yang
berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggeser patok
batas negara ke arah Indonesia sejauh 600 meter. Pergeseran itu
terjadi di Desa Gumbang, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang.
Akibatnya, lahan sejauh 600 meter dari patok batas negara dijadikan
lahan perladangan berpindah-pindah.
Hal itu dikatakan Danrem 121/ABW Kodam VI Tanjungpura Kolonel Inf
Bambang Budi kepada wartawan di Pontianak Kalbar, Senin (14/3).
Ia mengatakan, sesuai dengan laporan yang diterima, pergeseran patok
batas negara itu sudah terjadi sejak tahun 1990 lalu. Namun baru
sekarang ini muncul ke permukaan dan sejak itu warga Malaysia sudah
mengelelola lahan tersebut.
Dalam menggeser patok batas itu, warga Malaysia dengan melakukan
perladangan berpindah. Sementara warga Indonesia yang berdiam di
lokasi itu tidak bisa berbuat banyak dan terasa agak segan untuk
melarang.
Hal itu terjadi karena hubungan masyarakat yang ditinggal di perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia itu sudah sangat intim.
Sebab diantara sudah saling kawin dan bisa dikatakan menjadi satu
ikatan keluarga. Sehingga pada saat warga Malaysia memindahkan patok
batas itu, warga Indonesia tidak mampu melarang. Mereka juga sudah
mengelola lahan itu dengan membangun perkebunan.
Ditambahkan untuk memastikan pergeseran patok batas negara, Danrem
Bambang sudah melaporkan ke Kodam VI Tanjungpura dan direncanakan
pada Selasa (14/3) tim itu akan sampai di lokasi. Sehingga dapat
segera dicek kebenaran di lapangan.
Danrem menegaskan, untuk menyelesaikan dan mengantisipasi masalah pergeseran patok batas, diperlukan kemauan yang kuat dari semua
pihak. Sebab aparat TNI khususnya yang ada di lokasi Kalbar hanya
menunggu perintah.
Selain itu dalam hal menyelesaikan masalah pergeseran patok batas
harus diselesaikan antara dua negara. Namun yang memudahkan pihak
Indonesia adalah masih banyak orang tua yang tinggal di perbatasan
dan masih ingat akan batas negara yang sudah dibuat sebelumnya.
Tujuh Titik
Ia menambahkan hingga saat ini ada tujuh titik batas negara yang
belum disepakati oleh kedua negara. Sebelumnya adalah enam titik,
namun dengan munculnya masalah patok batas di Kecamatan Siding ini,
pemerintah provinsi dan Korem akan mengusulkan menjadi tujuh titik.

Ketujuh patok batas yang masih bermasalah itu adalah, Batu Aum,
Sungai Buan (Gunung Jagoibabang), Gunung Raya, Tanjung Datuk,
Semitau, Sungai Sinapat dan Kecamatan Siding. Khusus patok di
kecamatan Siding, akan segera dilakukan pengecekan ke lokasi.
Namun patok itu sudah dipindahkan oleh warga Malaysia sejauh 600
meter, dikatakan demikian karena patok lama masih ada dan mereka
membuat patok baru. Tim terpadu itu akan segera melakukan pengukuran.
Sementara titik koordinatnya akan ditentukan melalui kesepakatan dua
negara.
Ia menambahkan, panjang perbatasan Indonesia dengan Malaysia di
Kalbar mencapai 870 kilometer. Di sepanjang perbatasan itu sebenarnya
sudah ada patoknya. Namun sudah banyak yang rusak dan hilang. Oleh
sebab itu perlu dilakukan pembenahan sehingga patok itu tidak
bergeser.
Jumlah patok di sepanjang perbatasan Indonesia dengan Malaysia di
Kalbar, yaitu patok A sebanyak 4 buah. Jarak antara satu patok dengan
patok lainnya mencapai 300 kilometer. Patok B sebanyak 24 buah
jaraknya 56 Kilometer. Patok C sebanyak 96 buah jaraknya 5 Kilometer.
Patok D sebanyak 7.020 buah , jaraknya 100-200M. Sementara data
terakhir, di wilayah antara Sambas dengan Bengkayang jumlah patok D
hilang sebanyak 5 buah, patah 2 buah, bergeser 3 buah. Sedangkan
Patok E hilang sebanyak 3 buah. Untuk kabupaten Sanggau patok Nomor
405-414 bergeser, patok nomor 415 hilang. Selanjutnya patok nomor 416-
573 bergeser dan enam patok patah. Sementara di kabupaten Kapuashulu
9 patok T hilang.
Ditegaskan, untuk mengantisipasi dan menghindari pergeseran patok
batas negara itu perlu segera dilakukan pembenahan dan pengamanan.
Sementara kekuatan yang dimiliki TNI AD di perbatasan sangat
terbatas. Pihaknya mengharapkan agar segera dilakukan pembicaraan dan
ada kesepakatan masalah pergeseran patok tersebut. "Sehingga ada
penyelesaian hukum terhadap warga Malaysia yang sudah mengelola lahan
milik Indonesia khususnya di kecamatan Siding," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar